Tentang Yayasan

Yayasan Assalaam sebagai cikal bakal Yayasan Masjid Assalaam, terbentuk sebagai konsekuensi peraturan Pemerintah dimana Masjid agar bisa dibangun harus dibawah naungan Organisasi seperti Yayasan, sehingga Pemerintah akan lebih mudah untuk melaksanakan pembinaan serta kontrolnya. Oleh karenanya, guna memperolah legalitas pembangunan serta hak dan kewajibannya didirikanlah Yayasan Assalaam pada tanggal 11 April 1998 berdasakan akta no.64 dan akta berita acara rapat tanggal 29 Mei 1998 no.108, keduanya dibuat dihadapan Notaris Drs.Trisasono SH.

Kemudian berdasarkan UU no.28 Tahun 2004 bertalian dengan UU no.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan Assalaam telah mengubah Anggaran Dasarnya sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 17 Desember 2007 no.17 dibuat dihadapan Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo SH. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, Yayasan Assalaam tidak dapat memenuhi ketentuan UU no.28 Tahun 2004 Pasal 71 ayat (4). sehingga diputuskan oleh para pembina,pengurus, dan pengawas, untuk mengajukan kembali Anggaran Dasar yang baru dengan nama Yayasan Masjid Assalaam pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan ketentuan semua aktiva dan pasiva aset yang dimiliki Yayasan Assalaam adalah sebagai kekayaan awal Yayasan Masjid Assalaam. Dengan demikian Yayasan Masjid Assalaam melanjutkan semua kegiatan Yayasan Assalaam, termasuk Masjid Assalaam dan asset-asset Yayasan Assalaam lainnya.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009419.AH.01.04 Tahun 2015 telah memberikan pengesahan Badan Hukum kepada YAYASAN MASJID ASSALAAM berkedudukan di kota Tangerang Selatan sesuai akta pendirian Yayasan Masjid Assalaam no.21 Tanggal 4 Juli 2015 yang dibuat oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo,SH.

Maksud Dan Tujuan Yayasan Masjid Assalaam
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :

1. Di Bidang Sosial :

a. Menyelenggarakan lembaga formal dan non formal, kursus-kursus kejuruan dan keterampilan, seminar, simposium, dan penataran-penataran.
b. Panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda.
c. Rumah Sakit, poliklinik, dan laboratorium.
d. Mendirikan perpustakaan.
e. Pembinaan olahraga.
f. Penelitian dibidang ilmu pengetahuan.
g. Studi Banding.

2. Di Bidang Kemanusiaan :

a. Memberi bantuan kepada yatim piatu, tuna wisma, fakir miskin, gelandangan.
b. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
c. Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
d. Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang.
e. Memberikan perlindungan konsumen.
f. Melestarikan lingkungan hidup.

3. Di Bidang Keagamaan :

a. Mendirikan sarana ibadah.
b. Menyelenggarakan pondok pesantren, majelis ta’lim.
c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, sedekah.
d. Meningkatkan pemahaman keagamaan.
e. Menyelenggarakan ibadah haji dan umroh.
f. Melaksanakan syi’ar keagamaan.
g. Studi banding keagamaan.