Surat Izin Bupati Tangerang Nomor : 593/9255-Asset 2008, tentang perpanjangan pemanfaatan tanah milik pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Yayasan Masjid Assalaam untuk sarana ibadah/masjid dan fasilitas penunjang lainnya.
Perjanjian perpanjangan kerjasama pemanfaatan tanah Fasos dan Fasum milk pemerintah Kabupaten Tangerang Jl.Mandar X Blok DC-10 Bintaro Jaya 3A Tangerang Kelurahan Pondok Karya antara Bupati Tangerang dengan Pimpinan Yayasan Masjid Assalaam Pondok Aren .
Berita acara serah terima Nomor : 593/9257-Asset 2008.